BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menetapkan 30 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (19/8/2025).
Meski demikian, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menilai hanya 10 Perda yang realistis bisa diselesaikan.
“Targetnya memang 30 Raperda, tapi target realistisnya 10 Perda,” kata Juru Bicara Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal.
Hanifal menjelaskan, pada 2025 terdapat 6 Raperda inisiatif DPRD dan 2 prakarsa Pemprov Lampung yang telah disampaikan.
Ditambah 2 Raperda luncuran DPRD dan 4 dari Pemprov, total ada 14 Raperda yang belum dibahas tahun ini.
Raperda inisiatif Pemprov Lampung mencakup perubahan bentuk Bank Lampung, perubahan Badan Wahana Raharja, serta pencabutan Raperda wajib belajar 12 tahun.
Sementara dari DPRD, usulan mencakup Raperda data satu, pendidikan mutu, hingga pertanian berkelanjutan.
Terkait usulan Raperda LGBT, Hanifal menyebut DPRD sudah menerima naskah akademik dan masih dalam pembahasan pimpinan.
“Bapemperda itu ada aturan. LGBT ini belum pernah disampaikan sebelumnya, saat ini sedang dibahas,” ujarnya.
Hanifal menambahkan, pada September 2025 DPRD Lampung akan membahas Raperda prioritas, baik usulan Pemprov, DPRD, maupun luncuran tahun sebelumnya.